Rabu, 18 Juni 2014

Kewarganegaraan

E-BOOK
TUGAS KEWARGANEGARAAN
KUMPULAN MATERI KEWARGANEGARAAN SELAMA SATU SEMESTER
OLEH: MUNAWAROH
NIM: 12110045
DOSEN PENGAMPU: DRS. JAROT WAHYUDI, MA.
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2014

DAFTAR ISI ............................................................................................... 1
A. PEMBUKAAN ................................................................................ 2
B. MATERI .......................................................................................... 3
1. Good Governance ...................................................................... 3
2. Konstitusi ................................................................................... 4
3. Identitas Nasional....................................................................... 5
4. Otonomi Daerah ......................................................................... 6
5. HAM .......................................................................................... 7
6. Masyarakat Madani .................................................................... 9
7. Kearifan Lokal ........................................................................... 10
8. Global Citizenship ..................................................................... 10
9. Hak dan Kewajiban Warga Negara ............................................ 11
10. Soft Skill .................................................................................... 14
C. Kesan dan Pesan .............................................................................. 18
D. SIMPULAN ..................................................................................... 18
E.PENUTUP .......................................................................................... 18
A. Pembukaan
Bangsa Indonesia, sebagaimana bangsa lain di dunia ini adalah bangsa yang memiliki ideologi tinggi. Ideologi bangsa Indonesia yang tertinggi adalah panasila. Diharapkan, pancasila mampu menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat di setiap aspek kehidupannya. Dalam kelima sila yang terdapat di dalam pancasila, sudah memuat semua aspek yang ada di dalam kehidupan manusia, mulai dari sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Seseorang yang menggunakan pancasila sebagai pedoman hidup, tidak diragukan lagi bahwa hidupnya akan bahagia.
Dalam kenyataannya, banyak masyarakat yang tidak paham fungsi dah tujuan pancasila itu sendiri. Para siswa di sekolah hanya melafalkannya ketika upacara bendera hari Senin tanpa tahu makna dan isi kandungannya. Yang lebih memprihatinkan adalah para orang tua yang menganggap pancasila hanya sekedar pelengkap prosesi peringatan hari kemerdekaan.
Keprihatinan ini terjadi bukan semata-mata kesalahan masyarakat. Pemerintah berperan penting untuk memahamkan kepada masyarakat tentang ideologyi bangsa ini. Seluruh warga Negara harus tahu dan mengerti tentang ideologi bangsanya agar masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan apa yang menjadi cirta-cita bangsa ini. Sering kali, ada miskomunikasi antara para pejabat pemeritah dengan masyarakat kecil. Para pejabat pemerintahan berkoar-koar memajukan bangsa dengan memegang teguh ideology bangsa. Mereka menuntut agar seluruh masyarakat ikut serta mewujudkannya. Tapi mereka lupa, bahwa bagaimana bisa masyarakat mendukung kehendak pemerintah sementara ideologi bangsanya pun mereka tidak mengetahuinya.
Dengan demikian, sebagai kaum akademis, kita harus berjuang memahamkan masyarakat tenang ideolgi bangsa ini. Membawa masyarakat menjadi warga yang cinta dengan bangsanya sendiri. Mampu membuat masyarakat bangga dengan apa yang dimilikinya, bukan apa yang dimiliki.
1. Good Governance
A. pengertian
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalahgunaan. Banyak badan-badan donor internasional, seperti mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
B. Karakteristik dasar tata laksana pemerintahan yang baik
Tata kelola pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
1. Partisipasi aktif.
2. Tegaknya hokum.
3. Responsif.
4. Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat.
5. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
6. Efektif dan ekonomis.
7. Dapat dipertanggungjawabkan.
Berlakunya karakteristik-karakteristik diatas biasanya menjadi jaminan untuk:
 Meminimimalkan terjadinya korupsi
 Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
 Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan
2. Konstitusi
a. Pengertian
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahli
 K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
 Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politik.
b. Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),
tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
3. Identitas Nasional
a. Pengertian Identitas Nasional
Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain.
Kata “nasional” bearti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahsa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
Oleh karena itu identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain. Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.
Pengertian lain dari Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
 Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
4. Otonomi Daerah
a. Pengertian
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan (ps. 1 ayat 5 dan 6 uu no. 32 th.2004).
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
b. Otonomi Daerah perlu karena:
1. Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan diindonesia yang selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat indonesia saat ini.
2. Sebagai wujud pelaksanaan uud 1945 ps. 18
(1) negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang – undang.
(2) pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c. Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
 peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
 pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan
 pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan nkri
 mendorong untuk memberdayakan masyarakat
 menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi dprd
5. Hak Asasi Mamusia
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.CiriPokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
• Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
• Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
• Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
• Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
C. Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1. Hak milik pribadi
2. Hak pribadi
3. Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk mendapat pekerjaan
3. Hak kemerdekaan dan keamanan
4. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5. Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6. Hak untuk memiliki suatu benda
7. Hak untuk mengeluarkan pendapat
8. Hak bebas dalam memeluk agama
9. Hak untuk berdagang
10. Hak untuk mendapat pendidikan
11. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat dan masih banyak lagi.
6. Masyarakat Madani
a. Pengertian
Pada dasarnya/arti masyarakat madani merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mendiri, berkeadilan sosial dan sejahtera tanpa ada tekanan-tekanan kepentingan lain, boleh dikata masyarakat beradab.
Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society.Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban. Dalam perkembangannya, istilah masyarakat madani dipahami para ahli berdasarkan lingkungan masing-masing. Definisi tersebut merupakan hasil analisis dan kajian dari fenomena masyarakat.
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Menurut rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab
b. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Adapun Ciri-ciri masyarakat madani diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.
4. Swadaya dalam kegiatan.
5. Mandiri dalam pendanaan.
6. Bersifat pemberdayaan masyarakat.
7. Tidak bergerak pada bidang
8. Bergerak pada bidang sosial.
9. Menghargai keragaman
7. Kearifan Lokal
a. Pengertian
Kearifan adalah seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat setempat (komunitas) yang terhimpun dari pengalaman panjang menggeluti alam dalam ikatan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (manusia dan lingkungan) secara berkelanjutan dan dengan dengan ritme harmonis.
Secara umum local wisdom (kearifan/kebijaksanaan) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat.
Karifan dibagi menjadi 2 yaitu:
Kearifan lokal adalah merupakan suatu gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang secara terus-menerus dalam kesadaran masyarakat serta berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat.
kearifan lokal yang tumbuh di dalam masyarakat memiliki ciri yang spesifik, trkait dengan pengelolaan lingkungan sebagai karifan lingkungan.
Kearifan lingkungan (ecological wisdom) merupakan pengetahuan yang diperoleh dari abstraksi pengalaman adapatasi aktif terhadap lingkungannya yang khas. Kearifan lingkungan yang diwujutkan ke dalam 3 bentuk tersebut dipahami, dikembangkan,dipedomani dan diwariskan secara turun temurun oleh komunitas pendukungnya. Pengelolaan lingkungan secara arif dan berkesinambungan itu dikembangkan mengingat pentingnya fungsi sosial lingkungan untuk menjamin kelangsungan hidup masyatakat. Manfaat yang diperoleh manusia dari lingkungan mereka, lebih-lebih kalau mereka berada pada taraf ekonomi sub-sistensi, mengakibatkann orang merasa atau banyak tergantung kepada lingkungan mereka.
Kesadran untruk menganglkat dan menggali kembali pengetahuanlokal atau kearifan budaya masyarakat teknik muncul karena kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat dunia sekarang telah diiringi oleh berbagai kerusakan lingkungan.
Pengetahuan yang sudah menyatu dengan sistem kepercayaan, norma dan budaya, dan diakpresikan di dalam tradisi dan mitos, yang dianut dalam jangka waktu cukup lama inilah yang disebut ‘karifan budaya lokal’.
8. Global Citizenship
Sekarang kita tidak hanya menjadi warga Negara Indonesia, tetapi juga menjadi warga Negara global/dunia.
Batas-batas Negara:
a. Geografis
b. Politik
Implikasi dari adanya global citizenship adalah memudahkannya hubungan satu Negara dengan Negara lain di dunia ini. Di era global ini, Negara tidak dapat membatasi informasi yang tersebar dan masuk ke negaranya. Industri terus berkembang di seluruh negara. Saat ini, Negara asing dapat mendirikan perusahaan di Negara lain tanpa susah payah.
Syarat menjadi Negara global:
 Siap berbeda pendapat
 Bahasa (harus menuasai bahasa internasional)
 Memiliki budaya baca dan tulis
 Pendidikan tiggi
 Kerja keras
 Memiliki kerjasama tinggi
 Kompetensi (mempunyai keahlian).
MDC (Multy Dimency Chitizenship) ada empat unsure yaitu:
1. Pribadi
2. Sosial
3. Spasial
Manusia saat ini harus siap dalam tingkat local maupun nasional.
4. Temporal
Seseorang harus selalu berkembang. Seseorang tidak harus terlalu tidak terikat dengan masa sekarang sehingga lupa dengan masa yang akan datang.
9. Hak dan Kewajiban Warga Negara
c. Pengertian
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
10. Soft skill
Soft skill adalah Ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (INTERPERSONAL SKILLS) dan ketrampilan dalam mengatur dirinya sendiri (INTRA-PERSONAL SKILLS) yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal.
Contoh soft skill antara lain: kemampuan beradaptasi, komunikasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, pemecahan masalah, conflict resolution , dan lain sebagainya.
Macam-macam softskill :
1. Inisiatif
Inisiatif adalah satu tema pernyataan yang saat ini sedang saya alamatkan kepada diri sendiri. Inisiatif dekat hubungannya dengan kepeloporan. Para pelopor adalah pribadi-pribadi yang memiliki kekuatan inisiatif kerja yang menembus ruang-ruang waktu.Inisiator seringkali mengawali kerjanya dari kritik terhadap realitas. Terlebih ketika mereka melihat adanya jarak yang menjeda antara cita-cita dengan karakter zaman.
2. Kemauan
Kemauan” adalah kata kunci dari segala sukses Punya bakat dan ilmu tidak akan membuat kita sukses. Keinginan harus disertai dengan tindakan untuk mewujudkannya. Bukan hanya sekedar ingin tetapi harus mau dan berusaha memperjuangkannya.
3. Komitmen
Sesuatu yang melampaui segala bentuk perbedaan, perselisihan dan pertengkaran. Ia tidak dapat dihancurkan oleh kekurangan, kelemahan maupun keterbatasan lahiriah… karena ketika kita berani mengikatkan diri dalam sebuah komitmen, kita telah ‘mati’ terhadap kepentingan diri sendiri.
4. Motivasi
Sebuah alasan atau dorongan seseorang untuk bertindak. Alasan atau dorongan itu bisa datang dari luar maupun dari dalam diri. Sebenarnya pada dasarnya semua motivasi itu datang dari dalam diri, faktor luar hanyalah pemicu munculnya motivasi tersebut.
5. Kreativitas
Proses mental yang melibatkan pemunculan gagasan atau konsep baru, atau hubungan baru antara gagasan dan konsep yang sudah ada. Dari sudut pandang keilmuan, hasil dari pemikiran kreatif (kadang disebut pemikiran divergen) biasanya dianggap memiliki keaslian dan kepantasan,tindakan membuat sesuatu yang baru.
6. Komunikasi
Suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya.
7. Berfikir kritis
Suatu aktifitas kognitif yang berkaitab dengan penggunaan nalar. Belajar untuk berpikir kritis berarti menggunakan proses-proses mental, seperti memperhatikan, mengkategorikan, seleksi, dan menilai/memutuskan.
8. Mandiri
Melakukan perencanaan hidup dengan baik, bertanggung jawab, dgn sadar akan resiko setiap melakukan sesuatu, dan tanpa campur tangan orang lain. Mandiri juga berarti mengetahui dan memahami mana yang benar dan yang salah, jadi bisa menentukan sikap dengan berlandaskan pemikiran dan pengetahuan sendiri, tanpa *dibumbui atau dipengaruhi* orang lain. Mandiri itu pada intinya tidak mudah minta belas kasihan pada orang lain.
9. Integritas diri
Suatu pemahaman tentang terwujudnya perkembangan yang seimbang dan sinergis atas berbagai dimensi diri. Terwujudnya perkembangan diri pribadi secara utuh, tanpa satu pun aspek atau dimensi yang terabaikan. Adanya perhatian yang seimbang, tepat dan proporsional terhadap semua dimensi diri.
10. Disiplin
Kepatuhan untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang untuk tunduk kepada keputusan, perintah dan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, disiplin adalah sikap menaati peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa pamrih. Ada beberapa karakter yang dapat dibentuk berkat Disiplin:
1. Lebih bertanggung jawab,
2. Lebih tegar dalam menghadapi segala situasi kondisi
3. Lebih menghargai orang lain dan waktu.
4. Tidak mudah berputus asa (menyerah)
5. Melatih kejujuran
Manfaat soft skill :
1. Sebagai atribut kualitas jasa
2. Dapat bersifat mandiri
3. Softskill dapat membangun karakter
4. Membangun kepribadian yang berkualitas
5. Menumbuhkan rasa percaya diri
6. Dapat bersosialisai dalam team
7. Menumbuhkan kepekaan wawasan pemikiran dan kepribadian kita
8. Juga dapat membentuk jiwa yang kritis di dalam diri kita
C. Pesan dan Kesan
Dalam bernegara, sudah selayaknya kita mematuhi apa yang menjadi kewajiban kita sebagai warga Negara. Tidak pantas bagi seorang warga negara melanggar aturan yang dibuat pemerintah mengingat betapa besarnya jasa merka untuk melindungi warganya.
Ideologi yang dimiliki bangsa ini merupakan ideology tinggi. Penulis merasa bahwa bangsa ini mampu menjadi bengsa yang besar suatu saat nanti jika seluruh warganya manyadari betul apa yang menjadi ideologinya.
D. Simpulan
Hargailah bangsa Indonesia sebagai negaramu. Cintai apa yang dimiliki agar tercipta sebuah bangsa yang bedar, karena bangsa yang besar dimulai dengan kecintaan warganya akan bangsa sendiri. Junjung tinggi ideology bangsa ini yang telah dirumuskan oleh para leluhur dengan susah payah, maka yakinlah bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar suatu hari nanti.
E. Penutup
Alhamdulillah, puji syujur penulis panjatkan kepada Allah swt. Yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhir mata kuliah Kewarganegaraan ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan ini. Kritik dan saran yang membangun senantiasa penulis harapkan, agar penulisan ini dapat lebih baik. Akhirnya, penulis berharap semoga tugas akhir ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.