Bolehkah Sholat jama’ah on line?
Teknologi yang semakin canggih
menjadikan dunia menjadi tanpa batas. Informasi apapun di belahan bumi dapat
kita akses pada saat bersamaan. Kecanggihan itu dapat menimbulkan hukum-hukum
baru bagi umat Islam yang harus dicari kebenarannya. Hukum fikih adalah hukum
uyang menyesuaikan dengan zaman, maka ketika ditemukan hal yang berbeda atau
bahkan tidak pernah ditemukan pada zaman Rosululloh harus dicarikan hukum
dengan sumber yang jelas. Hal ini bisa dicari dengan cara mengkiyaskan sesuatu
yang mirip, seperti yang ada sekarang yaitu ganja, sabu-sabu dan sejenisnya
yang disamakan dengan hukum khomr karena sama-sama memabukkan. Sedangkan yang
sama sekali tidak ada yang menyerupai maka harus dilakukan penggalian hukum
baru.
Di perkuliahan mata pelajaran
Pengantar Studi Islam satu minggu yang lalu, beliau Bapak Moh. Wakhid Hidayat,
S.S, M.A mengajukan pertanyaan terkait sholat jama’ah. Apakah di zaman yang
serba canggih ini sholat jama’ah dapat dilakukan spelajaran secara online? Saat
pertanyaan itu dilontarkan saya hanya mampu menjawab bahwa itu tidak sah. Namun
karena keterbatasan ilmu, saya tidak mampu menjawab menggunakan argument yang
jelas. Hal itu membuat saya bertanya ke salah satu ustadz. Jawaban beliau jelas
sama dengan saya yaitu tidak sah. Syarat sah sholat jama’ah adalah berada dalam
satu majelis. Ini adalah harga mati untuk sebuah ke-sah-an sholat jama’ah.
Bahkan jika sholat dilakuakn dalam satu masjid yang makmum berada di luar
majelis yang tidak ada sebuah ruang yang dapat menghubungkan dengan imam sampai
lantai bawah, itupun tidak sah walaupun seluruh masjid menggunakan pembatas
menggunakan kaca. Jadi antara makmum dengan imam harus benar-benar ada yang
menghubungkan. Missal sng makmum berada di dalam masjid dan makmum pertama
berada di luar masjid. Ini dapat sah jika sang makmum pertama harus lurus
dangan imam sehingga jika sang imam batal maka ia dapat menggantika sang imam. Jarak
antara imam dengan makmum yang pertama adalah 300 dziro’ atau kira-kira sama
dengan 100 M.
Di kalangan para ulama terdapat
perbedaan terhadap bangunan yang disebut masjid. Jumhur ulama sepakat
berpendapat bahwa yang disebut masjid adalah sebuah ruangan yang disekat oleh
tembok ataupun yang lain sedangkan bagian luar bangunan utama disebut serambi.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud masjid adalah seluruh
bangunan masjid, mereka berpendapat bahwa serambi merupakan masjid. Kedua
pendapat ini tentu memiliki dasar yang kuat. Kita diperbolehkan mengikuti
pendapat dari ulama manapun asalkan kita mengetahui dasarnya dan bukan berniat
untuk mengambil hal-hal yang ringannya saja.