Selasa, 21 Mei 2013


Bolehkah Sholat jama’ah on line?
Teknologi yang semakin canggih menjadikan dunia menjadi tanpa batas. Informasi apapun di belahan bumi dapat kita akses pada saat bersamaan. Kecanggihan itu dapat menimbulkan hukum-hukum baru bagi umat Islam yang harus dicari kebenarannya. Hukum fikih adalah hukum uyang menyesuaikan dengan zaman, maka ketika ditemukan hal yang berbeda atau bahkan tidak pernah ditemukan pada zaman Rosululloh harus dicarikan hukum dengan sumber yang jelas. Hal ini bisa dicari dengan cara mengkiyaskan sesuatu yang mirip, seperti yang ada sekarang yaitu ganja, sabu-sabu dan sejenisnya yang disamakan dengan hukum khomr karena sama-sama memabukkan. Sedangkan yang sama sekali tidak ada yang menyerupai maka harus dilakukan penggalian hukum baru.
Di perkuliahan mata pelajaran Pengantar Studi Islam satu minggu yang lalu, beliau Bapak Moh. Wakhid Hidayat, S.S, M.A mengajukan pertanyaan terkait sholat jama’ah. Apakah di zaman yang serba canggih ini sholat jama’ah dapat dilakukan spelajaran secara online? Saat pertanyaan itu dilontarkan saya hanya mampu menjawab bahwa itu tidak sah. Namun karena keterbatasan ilmu, saya tidak mampu menjawab menggunakan argument yang jelas. Hal itu membuat saya bertanya ke salah satu ustadz. Jawaban beliau jelas sama dengan saya yaitu tidak sah. Syarat sah sholat jama’ah adalah berada dalam satu majelis. Ini adalah harga mati untuk sebuah ke-sah-an sholat jama’ah. Bahkan jika sholat dilakuakn dalam satu masjid yang makmum berada di luar majelis yang tidak ada sebuah ruang yang dapat menghubungkan dengan imam sampai lantai bawah, itupun tidak sah walaupun seluruh masjid menggunakan pembatas menggunakan kaca. Jadi antara makmum dengan imam harus benar-benar ada yang menghubungkan. Missal sng makmum berada di dalam masjid dan makmum pertama berada di luar masjid. Ini dapat sah jika sang makmum pertama harus lurus dangan imam sehingga jika sang imam batal maka ia dapat menggantika sang imam. Jarak antara imam dengan makmum yang pertama adalah 300 dziro’ atau kira-kira sama dengan 100 M.
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan terhadap bangunan yang disebut masjid. Jumhur ulama sepakat berpendapat bahwa yang disebut masjid adalah sebuah ruangan yang disekat oleh tembok ataupun yang lain sedangkan bagian luar bangunan utama disebut serambi. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud masjid adalah seluruh bangunan masjid, mereka berpendapat bahwa serambi merupakan masjid. Kedua pendapat ini tentu memiliki dasar yang kuat. Kita diperbolehkan mengikuti pendapat dari ulama manapun asalkan kita mengetahui dasarnya dan bukan berniat untuk mengambil hal-hal yang ringannya saja.

Islam Virtual


Bolehkah Sholat jama’ah on line?
Teknologi yang semakin canggih menjadikan dunia menjadi tanpa batas. Informasi apapun di belahan bumi dapat kita akses pada saat bersamaan. Kecanggihan itu dapat menimbulkan hukum-hukum baru bagi umat Islam yang harus dicari kebenarannya. Hukum fikih adalah hukum uyang menyesuaikan dengan zaman, maka ketika ditemukan hal yang berbeda atau bahkan tidak pernah ditemukan pada zaman Rosululloh harus dicarikan hukum dengan sumber yang jelas. Hal ini bisa dicari dengan cara mengkiyaskan sesuatu yang mirip, seperti yang ada sekarang yaitu ganja, sabu-sabu dan sejenisnya yang disamakan dengan hukum khomr karena sama-sama memabukkan. Sedangkan yang sama sekali tidak ada yang menyerupai maka harus dilakukan penggalian hukum baru.
Di perkuliahan mata pelajaran Pengantar Studi Islam satu minggu yang lalu, beliau Bapak Moh. Wakhid Hidayat, S.S, M.A mengajukan pertanyaan terkait sholat jama’ah. Apakah di zaman yang serba canggih ini sholat jama’ah dapat dilakukan spelajaran secara online? Saat pertanyaan itu dilontarkan saya hanya mampu menjawab bahwa itu tidak sah. Namun karena keterbatasan ilmu, saya tidak mampu menjawab menggunakan argument yang jelas. Hal itu membuat saya bertanya ke salah satu ustadz. Jawaban beliau jelas sama dengan saya yaitu tidak sah. Syarat sah sholat jama’ah adalah berada dalam satu majelis. Ini adalah harga mati untuk sebuah ke-sah-an sholat jama’ah. Bahkan jika sholat dilakuakn dalam satu masjid yang makmum berada di luar majelis yang tidak ada sebuah ruang yang dapat menghubungkan dengan imam sampai lantai bawah, itupun tidak sah walaupun seluruh masjid menggunakan pembatas menggunakan kaca. Jadi antara makmum dengan imam harus benar-benar ada yang menghubungkan. Missal sng makmum berada di dalam masjid dan makmum pertama berada di luar masjid. Ini dapat sah jika sang makmum pertama harus lurus dangan imam sehingga jika sang imam batal maka ia dapat menggantika sang imam. Jarak antara imam dengan makmum yang pertama adalah 300 dziro’ atau kira-kira sama dengan 100 M.
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan terhadap bangunan yang disebut masjid. Jumhur ulama sepakat berpendapat bahwa yang disebut masjid adalah sebuah ruangan yang disekat oleh tembok ataupun yang lain sedangkan bagian luar bangunan utama disebut serambi. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud masjid adalah seluruh bangunan masjid, mereka berpendapat bahwa serambi merupakan masjid. Kedua pendapat ini tentu memiliki dasar yang kuat. Kita diperbolehkan mengikuti pendapat dari ulama manapun asalkan kita mengetahui dasarnya dan bukan berniat untuk mengambil hal-hal yang ringannya saja.

Rabu, 03 April 2013

Bungaku

Bungaku,,,
Indahnya jika kau mekar,menebarkan sukma yang kau punya
Membuat aku tak bisa berfikir dan membisu,,,
Bungaku,,,
aku tidak ingin kau layu dalam sesuatu yang tak pasti
biarkanlah aku menyiramimu,,mengasihimu,,dan menyayangimu,,
biru laut menunjukkan keindahhannya,,,
dinginnya salju menunjukkan karakternya,,,
bungaku,,,
jangan kau layu,,,
jangan kau mati,,,
aku membutuhkan mu,,,
bungaku,,,
izinkan aku memilikimu dan menjagamu,,,
walau hujan air mata membahasiku,,,,
bungaku,,,
kau akan aku tanamkan dalah hatiku
meskipun semua itu palsu untukku,,,

aku sayang ,,,,kamu duhai bungaku,,,,
 Ghozal

Senin, 01 April 2013

jilbab


JILBAB, DOCTRIN OR TREND?
The Islam religion is religion which reveres a woman so much. Before propeth Muhammad SAW. was born, women was creature who has not easten for herself. They wa supressed and became a thing to sell. Even it, if mother took care his daughter, father would kill her as fast as he can. After coming our propeth to eart and carring Islam religion take her esteem up. One of many ways Islam reserves a women by having to wear a jilbab.
There are many definition of jilbab. The first definition jilbab is wide shawl or clothes wearing by women to cover her head, breast and the back part’s body, then in the  Holly Qur’an in surat Al-ahzab: 59 Alloh SWT. Said:
“Prophet tell your wives and your daughter and the women of the believes to bring down over themself (part) of their outer garments. That is more suitable that they will be known and not be abused. And ever is Alloh forgiving and merciful”.
The meaning jilbab here is a wide clothes can be cover head, face, and breast.
From that definition, we know that jilbab not only cloth covering the head but also covering all body. The first purpose is not only cover the body but also cover bumpy women’s body. May be many people don’t agree with this concept. They have an argument that beauty of body is a grace from The God and the way to thank showing their body. What do you know if we show our body to the public, it can bring many problems. Islam has regulated this case well. There is purpose out the rule of Islam.
·         Doing a syariat Islam
·         Protecting a muslimah from slander
·         Covering nakedness from other not mahrom
·         To raise women’s level
·         To take up beside our God
·         Become a contributor in make our environment health
Why covering the nakedness is able to said the contributorof making health environment? If the all muslimah wear a jilbab, they pushed away from naughty view and from criminal like vipration , plundering to pearl worn, etc. This case will be problem disturb society. Society’s environment will not be comfortable and peace.
However, what do we are concious that part society wear a jilbab not conformity concept of Islam. There are just covering the head with cloth, wear a jilbab but their clothes jammed, wear a jilbab but their breast didn’t cover. This case will be the big problem in Islam’s people self, how they can do their rules.
In this moment, jilbab didn’t become doktrin or culture of Islam. The people wear jilbab whenever. Many reasons why they wear jilbab like that:
·        > A jilbab has become a trend.
·         >A job have to wear  a jilbab
·         >The school or university have to wear  it
·         >Be going to looked educated
The main thing and important of that is the purpose of wearing jilbab, we don’t wear it because of people but Allah only.