Minggu, 25 Agustus 2013
Senin, 22 Juli 2013
Dahsyatnya Puasa
Alkisah, dikisahkan dari seorang dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta asal Syiria bahwa ada seorang pemuda Indonesia yang belajar di Timur tengah. Dia adalah seorang yang sangat tekun beribadah. Tak pernah sekalipum ia meninggalkan sholat berjama’ah. Suatu pagi entah karena alasan apa dia telat bangun dan akibatnya dia tidak mengikuti sholat jama’ah Subuh. Ketika ia terbangun dia melihat para jama’ah Subuh telah selesai sholat. dia sangat kecewa dan sedih. Untuk menebus kelalaiannya tidak sholat jama’ah dia berpuasa selama 2 bulan berturut-turtu. Dia berhasil menyelesaikan puasa itu. Setelah selesai puasa, selama satu bulan ia tidak pernah telat bangun dan ketinggalan jama’ah. Dia selalu bermimpi dibangunkan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Entah sipa itu. Akhirnya dia menanyakan perihal sosok lelaki itu pada seorang Syeikh imam masjid. Dia menceritakan kejadian dari awal sampai akhir. Seorang syeikh itu terdiam sejenak dan berfikir. Sesaat kemudian dia mengatakan bahwa sosok lelaki yang selalu membangunkannya sholat adalah setan.
Mungkin kita bingung kenapa justru yang membangunkan adalah setan? Mengapa bukan malaikat? Mari kita tinjau ulang cerita di atas. Apa yang dilakukan oleh pemuda itu ketika tidak mengikuti jama’ah subuh? Dia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kita tahu bahwa puasa adalah salah satu ibadah yang dapat menahan kita dari hawa nafsu ketika seseorng berpuasa dia dapat mengenalkn hawa nafsunya. Dan seseorang yang berpuasa dengan benar maka setanpun tak akan mampu untuk menggodanya. Hal inilah yang menyebabkan setan selalu membangunkannya untuk sholat jama’ah. Setan tidak rela jika pemuda it uterus berpuasa karena peluang bagi setan untuk menggodanya sangat kecil. Sedang ketika ia tidak berpuasa ia lebih mudahmenggodanya.
Maka dari itu, di bulan yang baik ini mari kita tingkatkan kekhusyu’an ibadah puasa kita sehingga setan benar-benar tidak mampu menembus benteng pertahanan iman kita.
Senin, 03 Juni 2013
Puisi
Tak ada masalah antara aku dan kamu
Dulu kita bagaikan bunga dan kumbang
Saling membutuhkan satu sama lain
Tak pernah ada curiga
Tak pernah ada dusta
Kamu melengkapiku
Aku menyempurnakanmu
Namun semua itu bagaikan pasir di gurun Sahara
Tertiup angin entah ke mana
Sekarang semua menjadi semu
Seolah ada benteng baja yang sangat kuat
Memisahkan kita
Walau jarak tak pernah memisahkan
Ingin ku kembali merangkulmu
Menggandeng erat tanganmu
Tapi aku terlalu takut
Takut semua ini hanya bias belaka
Aku mencintaimu
Aku menyayangimu
Entah bagaimana aku harus memulai kembali
Merangkai semua asa yang dulu pernah tergambar
Hanya diam yang dapat aku lakukan
Diam diam dan terdiam
t
Selasa, 21 Mei 2013
Bolehkah Sholat jama’ah on line?
Teknologi yang semakin canggih
menjadikan dunia menjadi tanpa batas. Informasi apapun di belahan bumi dapat
kita akses pada saat bersamaan. Kecanggihan itu dapat menimbulkan hukum-hukum
baru bagi umat Islam yang harus dicari kebenarannya. Hukum fikih adalah hukum
uyang menyesuaikan dengan zaman, maka ketika ditemukan hal yang berbeda atau
bahkan tidak pernah ditemukan pada zaman Rosululloh harus dicarikan hukum
dengan sumber yang jelas. Hal ini bisa dicari dengan cara mengkiyaskan sesuatu
yang mirip, seperti yang ada sekarang yaitu ganja, sabu-sabu dan sejenisnya
yang disamakan dengan hukum khomr karena sama-sama memabukkan. Sedangkan yang
sama sekali tidak ada yang menyerupai maka harus dilakukan penggalian hukum
baru.
Di perkuliahan mata pelajaran
Pengantar Studi Islam satu minggu yang lalu, beliau Bapak Moh. Wakhid Hidayat,
S.S, M.A mengajukan pertanyaan terkait sholat jama’ah. Apakah di zaman yang
serba canggih ini sholat jama’ah dapat dilakukan spelajaran secara online? Saat
pertanyaan itu dilontarkan saya hanya mampu menjawab bahwa itu tidak sah. Namun
karena keterbatasan ilmu, saya tidak mampu menjawab menggunakan argument yang
jelas. Hal itu membuat saya bertanya ke salah satu ustadz. Jawaban beliau jelas
sama dengan saya yaitu tidak sah. Syarat sah sholat jama’ah adalah berada dalam
satu majelis. Ini adalah harga mati untuk sebuah ke-sah-an sholat jama’ah.
Bahkan jika sholat dilakuakn dalam satu masjid yang makmum berada di luar
majelis yang tidak ada sebuah ruang yang dapat menghubungkan dengan imam sampai
lantai bawah, itupun tidak sah walaupun seluruh masjid menggunakan pembatas
menggunakan kaca. Jadi antara makmum dengan imam harus benar-benar ada yang
menghubungkan. Missal sng makmum berada di dalam masjid dan makmum pertama
berada di luar masjid. Ini dapat sah jika sang makmum pertama harus lurus
dangan imam sehingga jika sang imam batal maka ia dapat menggantika sang imam. Jarak
antara imam dengan makmum yang pertama adalah 300 dziro’ atau kira-kira sama
dengan 100 M.
Di kalangan para ulama terdapat
perbedaan terhadap bangunan yang disebut masjid. Jumhur ulama sepakat
berpendapat bahwa yang disebut masjid adalah sebuah ruangan yang disekat oleh
tembok ataupun yang lain sedangkan bagian luar bangunan utama disebut serambi.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud masjid adalah seluruh
bangunan masjid, mereka berpendapat bahwa serambi merupakan masjid. Kedua
pendapat ini tentu memiliki dasar yang kuat. Kita diperbolehkan mengikuti
pendapat dari ulama manapun asalkan kita mengetahui dasarnya dan bukan berniat
untuk mengambil hal-hal yang ringannya saja.
Islam Virtual
Bolehkah Sholat jama’ah on line?
Teknologi yang semakin canggih
menjadikan dunia menjadi tanpa batas. Informasi apapun di belahan bumi dapat
kita akses pada saat bersamaan. Kecanggihan itu dapat menimbulkan hukum-hukum
baru bagi umat Islam yang harus dicari kebenarannya. Hukum fikih adalah hukum
uyang menyesuaikan dengan zaman, maka ketika ditemukan hal yang berbeda atau
bahkan tidak pernah ditemukan pada zaman Rosululloh harus dicarikan hukum
dengan sumber yang jelas. Hal ini bisa dicari dengan cara mengkiyaskan sesuatu
yang mirip, seperti yang ada sekarang yaitu ganja, sabu-sabu dan sejenisnya
yang disamakan dengan hukum khomr karena sama-sama memabukkan. Sedangkan yang
sama sekali tidak ada yang menyerupai maka harus dilakukan penggalian hukum
baru.
Di perkuliahan mata pelajaran
Pengantar Studi Islam satu minggu yang lalu, beliau Bapak Moh. Wakhid Hidayat,
S.S, M.A mengajukan pertanyaan terkait sholat jama’ah. Apakah di zaman yang
serba canggih ini sholat jama’ah dapat dilakukan spelajaran secara online? Saat
pertanyaan itu dilontarkan saya hanya mampu menjawab bahwa itu tidak sah. Namun
karena keterbatasan ilmu, saya tidak mampu menjawab menggunakan argument yang
jelas. Hal itu membuat saya bertanya ke salah satu ustadz. Jawaban beliau jelas
sama dengan saya yaitu tidak sah. Syarat sah sholat jama’ah adalah berada dalam
satu majelis. Ini adalah harga mati untuk sebuah ke-sah-an sholat jama’ah.
Bahkan jika sholat dilakuakn dalam satu masjid yang makmum berada di luar
majelis yang tidak ada sebuah ruang yang dapat menghubungkan dengan imam sampai
lantai bawah, itupun tidak sah walaupun seluruh masjid menggunakan pembatas
menggunakan kaca. Jadi antara makmum dengan imam harus benar-benar ada yang
menghubungkan. Missal sng makmum berada di dalam masjid dan makmum pertama
berada di luar masjid. Ini dapat sah jika sang makmum pertama harus lurus
dangan imam sehingga jika sang imam batal maka ia dapat menggantika sang imam. Jarak
antara imam dengan makmum yang pertama adalah 300 dziro’ atau kira-kira sama
dengan 100 M.
Di kalangan para ulama terdapat
perbedaan terhadap bangunan yang disebut masjid. Jumhur ulama sepakat
berpendapat bahwa yang disebut masjid adalah sebuah ruangan yang disekat oleh
tembok ataupun yang lain sedangkan bagian luar bangunan utama disebut serambi.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud masjid adalah seluruh
bangunan masjid, mereka berpendapat bahwa serambi merupakan masjid. Kedua
pendapat ini tentu memiliki dasar yang kuat. Kita diperbolehkan mengikuti
pendapat dari ulama manapun asalkan kita mengetahui dasarnya dan bukan berniat
untuk mengambil hal-hal yang ringannya saja.
Rabu, 03 April 2013
Bungaku
Bungaku,,,
Indahnya jika kau mekar,menebarkan sukma yang kau punya
Membuat aku tak bisa berfikir dan membisu,,,
Bungaku,,,
aku tidak ingin kau layu dalam sesuatu yang tak pasti
biarkanlah aku menyiramimu,,mengasihimu,,dan menyayangimu,,
biru laut menunjukkan keindahhannya,,,
dinginnya salju menunjukkan karakternya,,,
bungaku,,,
jangan kau layu,,,
jangan kau mati,,,
aku membutuhkan mu,,,
bungaku,,,
izinkan aku memilikimu dan menjagamu,,,
walau hujan air mata membahasiku,,,,
bungaku,,,
kau akan aku tanamkan dalah hatiku
meskipun semua itu palsu untukku,,,
aku sayang ,,,,kamu duhai bungaku,,,,
Ghozal
Senin, 01 April 2013
jilbab
JILBAB, DOCTRIN OR TREND?
The Islam
religion is religion which reveres a woman so much. Before propeth Muhammad
SAW. was born, women was creature who has not easten for herself. They wa
supressed and became a thing to sell. Even it, if mother took care his
daughter, father would kill her as fast as he can. After coming our propeth to
eart and carring Islam religion take her esteem up. One of many ways Islam
reserves a women by having to wear a jilbab.
There are many definition of jilbab.
The first definition jilbab is wide shawl or clothes wearing by women to cover
her head, breast and the back part’s body, then in the Holly Qur’an in surat Al-ahzab: 59 Alloh SWT.
Said:
“Prophet tell your wives and your
daughter and the women of the believes to bring down over themself (part) of
their outer garments. That is more suitable that they will be known and not be
abused. And ever is Alloh forgiving and merciful”.
The meaning jilbab here is a wide
clothes can be cover head, face, and breast.
From that definition, we know that
jilbab not only cloth covering the head but also covering all body. The first
purpose is not only cover the body but also cover bumpy women’s body. May be
many people don’t agree with this concept. They have an argument that beauty of
body is a grace from The God and the way to thank showing their body. What do
you know if we show our body to the public, it can bring many problems. Islam
has regulated this case well. There is purpose out the rule of Islam.
·
Doing a syariat Islam
·
Protecting a muslimah from slander
·
Covering nakedness from other not
mahrom
·
To raise women’s level
·
To take up beside our God
·
Become a contributor in make our
environment health
Why covering the nakedness is able to said the contributorof making
health environment? If the all muslimah wear a jilbab, they pushed away from
naughty view and from criminal like vipration , plundering to pearl worn, etc.
This case will be problem disturb society. Society’s environment will not be
comfortable and peace.
However, what do we are concious that
part society wear a jilbab not conformity concept of Islam. There are just
covering the head with cloth, wear a jilbab but their clothes jammed, wear a
jilbab but their breast didn’t cover. This case will be the big problem in
Islam’s people self, how they can do their rules.
In this moment, jilbab didn’t become
doktrin or culture of Islam. The people wear jilbab whenever. Many reasons why
they wear jilbab like that:
· >
A jilbab has become a trend.
·
>A job have to wear a jilbab
·
>The school or university have to
wear it
·
>Be going to looked educated
The main thing and important of that is the purpose of wearing jilbab, we
don’t wear it because of people but Allah only.
Langganan:
Postingan (Atom)